Penipuan Manipulasi Data Email Alami Kerugian Rp32 Miliar

IVOOX.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis email compromised alias manipulasi data email. Dalam perkara ini korban mengalami kerugian hingga Rp32 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
Polisi menetapkan lima orang tersangka yakni CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.
“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Bayu Aji menerangkan, para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana. Korban dalam kasus ini yakni salah satu perusahaan di Singapura.
“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” katanya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar,” tambahnya.

0 comments