Polda Sumut : Tidak Tembang Pilih Dalam Kasus Ahlifungsi Hutan

IVOOX.id, Medan -- Pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus alihfungsi lahan hutan lindung yang melibatkan perusahaan perkebunan milik keluarga Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah.
Hari ini, Kamis (7/2), Kepolisian Daerah Sumatra Utara memeriksa Wagub Musa setelah memanggilnya sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, Musa tidak memenuhinya tanpa alasan yang jelas.
Musa akhirnya mendatangi Mapolda Sumut dengan mengenakan baju batik ungu dan bercelana hitam sekitar pukul 10.15 WIB.
Setelah turun dari mobil dinas, dia bergegas masuk ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Sayangnya, dia tidak bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media, sebelum memasuki ruangan.
Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, pemeriksaan terhadap Musa Rajekshah, alias Ijeck, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan alihfungsi hutan lindung.
Lahan hutan tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALM). Musa diperiksa sebagai saksi," ungkap Tatan singkat, di sela-sela pemeriksaan.
Dari hasil pengusutan sementara, polisi mengetahui bahwa perusahaan perkebunan sawit tersebut dikelola oleh keluarga Shah. Dalam perjalanan pengusutan, penyidik Polda Sumut sudah menetapakan adik dari Ijeck, bernama Musa Idishah alias Dodi, selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur, sebagai tersangka.
Bagi polisi, keterangan dari Ijeck sangat diperlukan dalam penanganan kasus ini karena beberapa tahun sebelumnya dia sempat terlibat dalam pengelolaan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Namun Tatan belum bersedia merinci bentuk keterlibatan Ijeck dengan perusahaan tersebut.
Kasus ini sendiri terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Lahan itu berada di tiga kecamatan, yakni Sei Lepan, Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, dengan luas total sekitar 366 hektare.
Selain PT ALM, Polda Sumut sebenarnya sedang menangani kasus serupa terhadap 11 perusahaan lain. Menurut Kombes Tatan, pihaknya mendahulukan penanganan kasus ini karena informasi dan data yang tersedia lebih lengkap dari kasus lain. (Adhi Teguh)

0 comments