Polisi Ciduk Penyebar Hoaks 110 Juta KTP Palsu

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang teknisi komputer berinisial SY (35) yang telah memposting sebuah video terkait 110 juta KTP palsu.
"Konten tersebut adalah konten yang tidak benar atau berita palsu (hoaks), yang merupakan kompilasi beberapa video penangkapan jajaran Polres Tidore, terhadap pembuat KTP palsu," kata Karopenmas Mabes Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/11).
SY ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (20/11) kemarin. SY sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer. Adapun motif SY mengunggah video itu karena ingin mendapat insentif dari youtube.
"Tersangka sudah ditahan dan diperiksa oleh Dir Siber Bareskrim," ujarnya.
Meskipun telah memiliki 46.793 subscribers, SY telah memposting sembilan ratusan video, namun tidak pernah mendapat uang dari youtube.
"Tersangka belum pernah mendapat honor karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," tandas Dedi.

0 comments