PPKM Darurat Dinilai berdampak Kecil Bagi Ekonomi

IVOOX.id, Malang - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, yang dilakukan dalam upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, dinilai hanya memberikan dampak kecil terhadap sektor perekonomian.
Ekonom dari Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa PPKM Darurat akan memberikan dampak minim terhadap perekonomian jika hanya dilakukan satu putaran, atau pada 3-20 Juli 2021.
"Saya masih yakin, guncangan pasti ada, hanya tidak signifikan, tidak terlalu besar. Kuncinya ada dalam masa PPKM Darurat, apakah target penurunan kasus tercapai," kata Nugroho, dikutip Antara.
Menurutnya, dampak PPKM Darurat terhadap perekonomian tersebut dinilai minim mengingat pemerintah sudah mulai melakukan pembatasan secara mendetil terkait sektor-sektor esensial, krusial, termasuk sektor non-esensial.
Saat ini, lanjutnya, berbagai sektor perekonomian masih bisa terus berputar meskipun sedikit melambat. Hal tersebut diharapkan bisa terus menggerakkan sektor perekonomian seiring dengan upaya pemerintah meredam penyebaran COVID-19.
Beroperasinya tempat-tempat usaha meskipun ada pembatasan, ditambah dengan tetap diperbolehkannya ojek online untuk bergerak, menurut dia, memberikan ruang kesempatan kepada pelaku usaha untuk bertahan pada masa PPKM Darurat.
Ia menjelaskan, dengan adanya perputaran pada sektor tersebut, diyakini roda perekonomian akan tetap berjalan, meskipun sedikit tersendat.
Namun, PPKM Darurat dinilai tidak akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian selama hanya dilakukan hingga 20 Juli 2021.
"Jika seandainya pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, maka ketidakpastian itu akan muncul," katanya.
Sehingga, lanjutnya, dalam masa penerapan PPKM Darurat saat ini harus dilakukan secara ketat, agar target pemerintah untuk menurunkan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bisa tercapai, dan perekonomian kembali bisa didorong lebih cepat setelah 20 Juli 2021.
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

0 comments