Puan Maharani Sebut RUU TNI Tidak Bermaksud Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Puan Maharani Sebut RUU TNI Tidak Bermaksud Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung Nusantara II. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengandung unsur yang dikhawatirkan sejumlah pihak, termasuk isu kembalinya Dwifungsi ABRI. DPR telah memastikan bahwa isu tersebut tidak benar.  

"Ketua Panja dan pimpinan DPR lainnya sudah menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. Silakan lihat hasil pembahasannya yang sudah disebarkan," ujar Puan dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (18/3/2025). 

Pernyataan ini disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal dalam RUU TNI. Dalam penjelasan Panitia Kerja (Panja), pembahasan hanya berfokus pada tiga klaster utama, yaitu kedudukan TNI dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), aturan baru terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara, serta perubahan batas usia pensiun prajurit. 

DPR juga membagikan dokumen resmi yang berisi isi pasal-pasal yang dibahas guna mengklarifikasi informasi keliru yang beredar di media sosial. Menurut Puan, revisi tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. 

"Tiga pasal ini sudah dibahas dengan melibatkan berbagai pihak. Tidak ada pelanggaran atau hal-hal yang mencurigakan," ujarnya. 

Salah satu poin utama dalam revisi adalah perubahan usia pensiun prajurit. Dalam RUU ini, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama naik dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sementara perwira bisa pensiun pada usia 58-62 tahun, tergantung pangkatnya. Khusus bagi jenderal bintang empat, masa pensiun akan mengikuti kebijakan presiden. Perubahan ini sudah diteliti oleh Kementerian Keuangan dan dinilai tidak menimbulkan masalah anggaran. 

RUU TNI juga mengatur perubahan dalam Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 16 kementerian atau lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan mengenai Kejaksaan Agung, di mana prajurit TNI aktif hanya dapat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). 

Namun, di luar 16 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan lain diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas militer. 

"Jika bukan dalam jabatan yang telah ditentukan, maka prajurit TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI ini, aturan itu sudah jelas," kata Puan. 

Saat ini, tiga pasal dalam revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Puan memastikan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah diberikan oleh publik. 

Menanggapi aksi protes koalisi sipil yang mendatangi rapat Panja RUU TNI di Jakarta Pusat, Puan mengimbau agar segala bentuk aspirasi disampaikan dengan cara yang sesuai aturan. 

"Jika ada pihak yang ingin menyampaikan pendapat, lakukanlah dengan cara yang benar dan menghormati aturan," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR tetap menjaga supremasi sipil dan tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. 

"Isu yang beredar terkait Dwifungsi ABRI itu tidak benar. Kami di DPR akan selalu menjaga supremasi sipil," kata Dasco. 

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, juga menambahkan bahwa revisi UU TNI justru membatasi kemungkinan dwifungsi. 

"Kekhawatiran tentang Dwifungsi ABRI tidak berdasar. Justru revisi ini bertujuan untuk membatasi, bukan memperluas," katanya. 

Dengan demikian, DPR RI memastikan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit di kementerian/lembaga, serta Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit.

0 comments

    Leave a Reply