RUU PDP Diharapkan Tidak Hadirkan Sanksi Pidana Baru | IVoox Indonesia

July 28, 2025

RUU PDP Diharapkan Tidak Hadirkan Sanksi Pidana Baru

iustrasi PDP Perlindungan data pribadi
Ilustrasi Perlindungan data pribadi/foto Antara

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong DPR agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak menghadirkan sanksi pidana baru.

“Sanksinya cukup administrasi dan denda administrasi,” kata Wahyudi Djafar seperti dilansir Antara, Kamis (29/7).

Dalam RUU PDP yang saat ini sedang didiskusikan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah, terdapat pembahasan yang mengatur tentang sanksi administrasi, denda administrasi, dan sanksi pidana. Adapun sanksi pidana yang tercantum di dalam RUU PDP adalah sanksi pidana yang mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda.

Menurut Wahyudi, sanksi pidana dapat merujuk pada sanksi yang terdapat di dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan-perbuatan yang dilarang dan terkait dengan penyalahgunaan data telah diatur pada Pasal 30-35 UU ITE, berikut dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 45 UU ITE.

Oleh karena itu, ELSAM menilai bahwa RUU PDP tidak perlu mengatur kembali perihal sanksi pidana baru untuk menghindari risiko terbentuknya pasal yang tumpang tindih.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran akan terjadi fenomena kriminalisasi berlebih apabila RUU PDP menghadirkan sanksi pidana baru, seperti yang terjadi pasca implementasi UU ITE di Indonesia.

Pada bulan Oktober tahun 2020, tercatat 324 kasus UU ITE yang terjadi di Indonesia. Belajar dari jumlah kasus UU ITE, Wahyudi ingin menghindari lonjakan kasus yang mungkin akan terjadi di Indonesia apabila RUU PDP menetapkan sanksi pidana baru.

Selain itu, menurut Wahyudi, pemberlakuan sanksi administrasi dan denda administrasi akan lebih adil kepada seluruh pihak. Pernyataan tersebut merujuk pada RUU usulan pemerintah yakni pelaku yang bisa dipidana hanya pengendali atau pemroses data swasta, sedangkan pemerintah tidak bisa dipidana.

“Lebih fair (jika) hanya diterapkan sanksi administrasi atau denda administrasi,” ujarnya menambahkan.

0 comments

    Leave a Reply