Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025, Bea Cukai Pastikan Layanan Berjalan Optimal | IVoox Indonesia

June 13, 2025

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025, Bea Cukai Pastikan Layanan Berjalan Optimal

antarafoto-pendataan-koper-jamaah-haji-indonesia-1749649780-1
Jamaah haji Indonesia menimbang koper di hotel Meezab, Makkah, Arab Saudi, Rabu (11/6/2025). Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan dipulangkan ke tanah air pada Kamis (12/6) sebanyak 7.528 orang yang tergabung dalam 19 kloter. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

IVOOX.id – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah). Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," ujarnya dalam siaran pers Rabu (11/6/2025).

Nirwala mengatakan, kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum.

Pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan kata dia juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.

"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," katanya.

PMK 4/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal USD 1.500. Adapun PMK 34/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji.

Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal USD 2.500.

0 comments

    Leave a Reply