Setneg Kaji Draf RUU TNI dan Polri | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Setneg Kaji Draf RUU TNI dan Polri

Screenshot_2023-09-26-14-46-20-30_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono. ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani

IVOOX.id – Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri.

"Betul, RUU terkait sudah diterima oleh Setneg pada hari Jumat (7/6)," kata Dini dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan bahwa draf RUU TNI dan Polri itu saat ini dalam tahap penelaahan untuk proses selanjutnya.

"Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya," ujar Dini.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.

Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

0 comments

    Leave a Reply