SIM Mati Nggak Panik, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini | IVoox Indonesia

July 22, 2025

SIM Mati Nggak Panik, Tinggal Perpanjang Biayanya Cuma Segini

2614528661
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (FotoKorlantas Polri)

IVOOX.id, Jakarta - Tenang masa berlaku SIM mati alias kadaluwarsa selama PPKM gak perlu bikin baru.

Kesempatan bagus buat bikers buat cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yup, masa berlaku SIM mati selama PPKM gak perlu bikin SIM baru lagi.

Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM tersebut tinggal sebentar lagi.

Keringanan perpanjang SIM ini digagas oleh Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan SIM untuk masyarakat di seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun keringanan perpanjangan masa berlaku itu guna mendukung PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Keringanan perpanjangan SIM cuma berlaku bagi SIM yang habis pada tanggal 23 - 30 Agustus 2021.

Nantinya SIM bisa diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021.

Adapun prosesnya dalam mekanisme perpanjang SIM, bukan memohon SIM baru.

Tolong dicatat masa dispensasinya, kalau terlewat brother wajib bikin SIM baru lagi.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

0 comments

    Leave a Reply