Staf Sekjen PDIP Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK saat Pemeriksaan Hasto

IVOOX.id - Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kusnadi, melaporkan peristiwa interogasi dan penggeledahan yang dialaminya ke Komnas HAM. Kejadian tersebut terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).
Kusnadi mengaku bahwa penyidik KPK membohongi dan mengintimidasinya selama proses tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, Kusnadi didatangi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh Hasto. Namun, bukannya bertemu dengan Hasto, Kusnadi malah diinterogasi oleh penyidik KPK selama tiga jam. Barang-barang milik Hasto dan dirinya juga disita oleh penyidik.
"Jadi yang di atas saya digeledah dan barangnya disita. Diintimidasi, dibentak-bentak, saya merasa dibohongi juga katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata enggak," ujar Kusnadi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
"Diinterogasi selama 3 jam. Dibentak, 'sudah kamu diam saja'. Saya orang biasa, saya takut," katanya.
Kusnadi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditanya soal keberadaan Harun Masiku, yang saat ini sedang dalam pengejaran penyidik KPK. Hasto diketahui dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Ya ditanya barang ini. Sama ditanya keberadaan Harun Masiku. Saya jawab tidak tahu, terus dia bilang 'kamu jangan bohong'. 'Kamu orang Islam kan', gitu. 'Kamu tahu kan kalau bohong', gitu, 'bohong itu di neraka itu bahaya, berat'," ujarnya.
Barang-barang yang disita oleh penyidik KPK termasuk dua handphone (HP) milik Hasto, satu HP milik Kusnadi, serta buku PDIP.
"ATM sama buku tabungan milik saya juga disita, yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.
Sebelum datang ke Komnas HAM, Kusnadi telah melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024). Kusnadi melaporkan Penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang dituduh melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita HP miliknya dan milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto juga ikut dirampas.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan bahwa tindakan Rossa tersebut melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP, yang menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan dengan surat izin dari pengadilan negeri setempat.
"Kami berharap Komnas HAM segera menindaklanjuti aduan ini dengan memanggil saksi terkait. Kami meminta Komnas HAM mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK," kata Petrus Selestinus.
Petrus juga meminta Komnas HAM untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna memberikan penjelasan terkait tindakan Kompol Rossa, yang merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. "Sebab, penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," ujarnya.

0 comments