Tok! RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Tok! RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang

uu tpks bintang puan
Pengesahan UU TPKS/Ist

IVOOX.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa (12/4).

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Izinkan-lah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Menteri PPPA menyebutkan beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," kata Menteri Bintang.

0 comments

    Leave a Reply