Usai Rapat di Komisi XI, Direksi BEI Pilih Tutup Mulut

IVOOX.id, Jakarta - Usai rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR yang digelar tertutup, Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengungkapkan pembahasan raoat tersebut.
"Ini rapat dengar pendapat, pertanyaannya umum dari A sampai Z. Saya tidak berhak untuk mengungkapkan di depan publik," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Jakarta, Rabu (15/1).
Direksi BEI, bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), bersama Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan Jiwasraya.
"Kami menyampaikan keterangan, data, pendapat, opini," ujar Laksono, dikutip Antara.
Terkait dengan tudingan OJK dan BEI lebih mementingkan kuantitas dibandingkan kualitas perusahaan tercatat di bursa, Laksono menuturkan keduanya harus seimbang.
"Dari segi kami, memang kami harus mem-balance antara jumlah dan juga kualitas. Itu yang kita usahakan selalu tercapai karena memang tidak semua IPO itu bisa IPO yang besar, tapi kami juga harus akomodasi pihak-pihak yang mau IPO, dalam hal ini usaha kecil dan menengah," kata Laksono.
Di bursa sendiri saat ini sudah tersedia papan akselerasi, selain papan pengembangan dan papan utama, yang disediakan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk masuk ke pasar modal.
Sementara itu, untuk membantu dan melindungi para investor, BEI sudah memiliki sejumlah aturan seperti pemberlakuan suspensi kepada emiten yang tidak taat aturan atau pergerakan sahamnya signifikan, serta pemberian notasi khusus agar investor lebih waspada.
"Jadi sebenarnya kami punya rambu-rambu apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan 'guidance' bagi para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono.

0 comments