Warga Negara Bangladesh Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian
Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

0 comments