Yasonna Akan Lapor Kasus Wahid Husein ke Jokowi

IVOOX.id, Jakarta -Kepala Biro Humas,Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Ajub Suratman mengatakan Menkumham Yasonna Laoly akan melaporkan perkembangannya kasus Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Menteri akan melaporkan kasus ini ke Pak Jokowi dan telah minta dilakukan penangangan serius dalam lapas," kata Ajub di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, kata dia, Menkumham minta semua jajarannya mendalami kasus tersebut sampai tuntas."Pak Yasona minta untuk dalami kasus ini smpai selesai, "ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yaitu, staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan, pemberi suap suami Inneke, Fahmi Dhamawansyah (napi Korupsi) dan Narapidana kasus pidana umum, Andi Rahmat.
Atas kasus tersebut, Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian untuk pelaku suap,Fahmi dan Andi Rahmat dikenakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 comments