DiVonis 1,5 Komedian Nunung dan Suami Rehabilitasi Narkoba | IVoox Indonesia

May 9, 2025

DiVonis 1,5 Komedian Nunung dan Suami Rehabilitasi Narkoba

1574956157074

IVOOX.Id,Jakarta – Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim menyatakan Nunung dan Iyan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Hakim Agus Widodo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11) kemarin menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar Nunung dan Iyan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

0 comments

    Leave a Reply