Konferensi Pers OJK setelah IHSG Anjlok
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara (kiri) dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kanan) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). OJK resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 berlaku selama enam bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

0 comments