SBMI: Repatriasi Korban Kejahatan Transnasional di Myanmar Tidak Boleh Jadi Akhir Perlindungan | IVoox Indonesia

April 30, 2025

SBMI: Repatriasi Korban Kejahatan Transnasional di Myanmar Tidak Boleh Jadi Akhir Perlindungan

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyambut baik pemulangan/repatriasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar yang menjadi korban eksploitasi dalam jaringan transnasional kejahatan online scam, menyerukan agar upaya tersebut tidak menjadi akhir upaya pelindungan. (ANTARA/HO-SBMI)

IVOOX.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyambut baik sekaligus menyerukan agar pemulangan/repatriasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar, yang menjadi korban eksploitasi jaringan kejahatan trnasnasional online scam, tidak menjadi akhir upaya perlindungan.

Rilis pers SBMI mengemukakan bahwa pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia, lembaga internasional serta kelompok masyarakat sipil.

Namun, repatriasi itu, menurut mereka, menjadi bukti kurangnya upaya pemerintah untuk mencegah dan melindungi WNI dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar yang terjadi setiap tahunnya.

Para korban dipaksa bekerja di pusat penipuan di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari wilayah jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara yang memperdagangkan ratusan ribu orang untuk menghasilkan keuntungan ilegal miliaran dolar per tahun.

"Kami mencatat bahwa sebagian besar dari para korban direkrut melalui modus lowongan kerja palsu, kemudian disekap, dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, serta mengalami penyiksaan fisik dan mental jika tidak memenuhi target kejahatan finansial yang ditetapkan oleh para sindikat," ujar Koordinator Advokasi SBMI Yunita Rohani, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Sejak 2022 hingga Februari 2025, SBMI telah menerima dan menangani 174 kasus WNI yang terjebak dalam kejahatan online scam di Myanmar.

SBMI juga bersama keluarga korban telah mengadvokasi kasus tersebut guna mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan cepat dalam menyelamatkan dan memulangkan para korban, dan memperkuat mekanisme pencegahan di Indonesia.

Terkait proses repatriasi 554 WNI dari Myanmar, SBMI menegaskan agar upaya pemulangan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari upaya pelindungan.

Upaya itu harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk segera mengambil tindakan guna menyelamatkan dan memulangkan korban lainnya yang masih tertinggal di Myanmar dengan melakukan percepatan evakuasi yang aman bagi korban.

Kemudian, SBMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk perekrut, agen, dan pihak yang mendapat keuntungan dari eksploitasi para korban.

Selain itu, SBMI juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan pencegahan, mekanisme mitigasi, serta pengawasan yang lebih ketat.

Langkah tersebut mencakup peningkatan koordinasi antar instansi di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyusun peta wilayah rentan untuk deteksi dini, penguatan regulasi terkait perekrutan buruh migran, pengawasan dan diseminasi informasi kerja ke Thailand dan Myanmar di berbagai media sosial.

SBMI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan dan perdagangan orang ke luar negeri.

0 comments

    Leave a Reply