Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan UU Kebebasan Beragama | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan UU Kebebasan Beragama

Menteri Hak Asasi Manusi (HAM) Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusi (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, (11/3/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama sebagai langkah untuk menjamin hak warga dalam memilih kepercayaan mereka, termasuk di luar enam agama resmi yang diakui negara.  

"Terkait diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang memiliki kepercayaan di luar agama resmi, kami menginginkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama. Ini adalah sikap resmi kementerian," ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, (11/3/2025).

Pigai menegaskan bahwa usulan ini berbeda dari konsep Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Menurutnya, jika yang dibuat adalah undang-undang perlindungan, hal itu justru mengakui adanya pembatasan kebebasan beragama di Indonesia. 

"Negara tidak boleh mengakui atau membenarkan adanya ketidakadilan dalam beragama," katanya. 

Ia menambahkan bahwa regulasi semacam ini penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki kebebasan penuh dalam beragama. 

"Oleh karena itu, kami mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama agar siapa pun anak bangsa ini dapat memeluk keyakinannya secara bebas. Saya kira ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut," ujarnya. 

Pigai juga menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak mengenai gagasan ini. Ia menyatakan bahwa perdebatan adalah bagian dari demokrasi, dan setiap orang berhak menyuarakan pendapatnya. 

"Silakan kalau ada yang setuju atau tidak setuju. Dalam demokrasi, itu wajar. Ada yang menginginkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, ada juga yang mendukung Undang-Undang Kebebasan Beragama, semua sah-sah saja," kata Pigai. 

Meskipun diperkirakan akan menuai pro dan kontra, Pigai menegaskan bahwa usulan ini tetap perlu dipertimbangkan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia mengakui bahwa ide tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum masuk ke tahap perumusan resmi. 

"Itu baru sebatas ide dan gagasan yang kami lemparkan ke publik. Silakan didiskusikan lebih lanjut," katanya.

0 comments

    Leave a Reply