OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

IVOOX.id – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait aktivitas judi online.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Selain itu OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama dengan rekening yang diblokir tersebut.
Ia mengaku, OJK menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing serta profiling pada daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening yang terkait dengan transaksi judi online dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri infomrasi di sektor jasa keuangan.
OJK juga meminta industri jasa keuangan proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

0 comments