Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, HP Disita | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, HP Disita

1000025476
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

IVOOX.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus tersangka Harun Masuki dalam dugaan suap penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 pada Senin (10/6/2024). 

"Jadi saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Ia mengaku selama pemeriksaan hanya bertatap muka dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam. Pemeriksaan yang dilakukan juga belum masuk ke dalam pokok perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut telepon genggam serta tas miliknya disita penyidik. Hasto mengaku keberatan atas penyitaan tersebut.

 "Kemudian ada handphone (HP) yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Gara-gara itu Hasto meminta pemeriksaan pada dirinya hari ini ditunda dan minta dijadwal ulang. Ia menjanjikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," katanya.

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.40 WIB dan keluar dari gedung tersebut pukul 14.26 WIB.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini KPK Masih mencari keberadaan Harus Masiku.

Kasus tersebut juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Wahyu yang kini statusnya terpidana tengah menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut terpidana Wahyu Setiawan dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

0 comments

    Leave a Reply